BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kurir narkoba, Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, dituntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (8/1/2025).
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fery Irawan bersama anggota Benny dan Monalisa.
JPU Arfian menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa sabu cair dan serbuk dengan berat total 43 kilogram dari Tanjungbalai Karimun ke Batam," ujar Arfian.
Arfian menjelaskan, tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, mereka memiliki catatan hukum sebelumnya, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan ini.
"Dampak perbuatan kedua terdakwa sangat merugikan masyarakat, meskipun sikap sopan mereka selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan," tambahnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Tuntutan ini dilandasi barang bukti berupa 24 botol sabu cair dan dua bungkus serbuk kristal yang ditemukan pada saat penangkapan pada Juni 2024. Kedua terdakwa diketahui menerima upah belasan juta rupiah untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Menanggapi tuntutan serius ini, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan --Vierki Siahaan, Cristopher, dan Elisuwita-- meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu, mengingat beratnya tuntutan yang diajukan.
"Satu minggu sudah cukup," ujar hakim Monalisa, sebelum mengetuk palu, menandai akhir sidang.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa seorang buronan bernama Jersen, yang sebelumnya disebut terlibat dalam kasus ini, telah berhasil ditangkap. Namun, hal ini tidak memengaruhi tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Editor: Gokli