BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat bahwa dana desa menjadi penyumbang terbesar dalam perkara korupsi di Aceh sepanjang 2024. Dari total 31 kasus korupsi yang terdata, 16 kasus atau lebih dari separuhnya berasal dari sektor ini.
"Sektor dana desa masih mendominasi perkara korupsi. Hal ini terlihat dari jumlah kasus korupsi dana desa yang mencapai 16 kasus," ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut Alfian, selain dana desa, sektor lainnya yang turut menyumbang kasus korupsi meliputi sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan dengan masing-masing dua kasus. Sementara itu, sektor pajak, pasar modal, perikanan, pertanahan, pertanian, penerangan, dan pengairan masing-masing mencatat satu kasus.
Alfian menjelaskan, modus korupsi yang paling banyak terjadi di pemerintahan desa adalah penyalahgunaan anggaran, dengan total 10 kasus. Modus lainnya meliputi penggelapan (4 kasus), penyalahgunaan wewenang (1 kasus), dan laporan fiktif (1 kasus).
"Kalau untuk modus korupsi secara umum, terbanyak tetap didominasi oleh penyalahgunaan anggaran sebanyak 15 kasus, disusul penggelapan lima kasus, laporan fiktif empat kasus, penyalahgunaan wewenang tiga kasus, markup dua kasus, dan suap menyuap serta pemotongan masing-masing satu kasus," ujarnya, dikutip RMOLAceh, Rabu, 8 Januari 2025.
Ditambahkan Alfian, sepanjang 2024, mayoritas kasus korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terjadi di level pemerintahan desa atau gampong, mencapai 51,61 persen dari total kasus. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana kasus korupsi lebih banyak terjadi di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
"Terjadi perubahan area kasus yang menunjukkan bahwa APH tampaknya menghindari risiko lebih tinggi dalam penanganan kasus di tingkat kekuasaan yang lebih besar," ungkapnya.
Alfian menyebutkan, dari 31 kasus korupsi yang terjadi, sumber anggaran yang paling banyak disalahgunakan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), dengan 16 kasus.
Kemudian disusul Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) sebanyak 11 kasus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tiga kasus, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) satu kasus.
Sumber: RMOL
Editor: Dardani