logo batamtoday
Kamis, 09 Januari 2025
Panbil Group


Terdakwa Perampok Janda di Batam Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 08-01-2025 | 13:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Ali Rokan, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ali Rokan, terdakwa kasus perampokan terhadap seorang teman wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Mechat, tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan 3 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/1/2025).

Ali Rokan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Ami Yulianto (44), seorang janda yang telah dikenalnya selama empat bulan. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa.

Peristiwa tragis itu terjadi saat Ami mengendarai mobil Daihatsu Rocky untuk menjemput terdakwa di Halte Simpang Basecamp, setelah menerima ajakan jalan-jalan dari Ali Rokan. Dalam perjalanan menuju kawasan Sei Ladi, terdakwa meminta korban menuju hotel untuk kencan dan pijat dengan imbalan Rp 200.000.

Namun, setibanya di lokasi, Ali malah menodongkan pisau dan melukai leher korban. Dalam kondisi terluka, Ami berhasil keluar dari mobil dan meminta bantuan. Seorang sopir pick-up yang melintas segera menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit.

JPU Abdullah menjelaskan luka di leher korban akibat sabetan pisau, trauma mendalam yang dialami korban, serta keresahan masyarakat menjadi faktor pemberat dalam tuntutan ini. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya," tegas Abdullah, dalam pembacaan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, Ali Rokan secara lisan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim. Ia mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman dengan alasan khilaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ketua majelis hakim, Watimena, menunda persidangan hingga pekan depan untuk pembacaan putusan setelah musyawarah majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, korban Ami Yulianto menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku tidak menyangka akan menjadi korban perampokan oleh seseorang yang telah dikenalnya.

"Ini perjumpaan kedua kami. Sebelumnya, terdakwa pernah meminta jasa pijat dari saya," ungkap Ami.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjalin hubungan dengan orang baru, termasuk yang dikenali melalui aplikasi daring.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit