BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun dibandingkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (6/1/2025) kemarin.
Raker tersebut menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta.
Dari besaran biaya BPIH Rp 89.410.258,79 sebanyak 62% biaya haji ditanggung oleh jemaah atau sekitar Rp 55.431.750,78 dan sisanya sebesar 38% ditanggung oleh pemerintah atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI) Raizal Arifin memberikan apresiasi kepada Pemerintah khususnya Kementerian Agama yang peka terhadap rakyat di tengah beratnya beban saat ini dengan berani menurunkan biaya haji 2025.
"Dengan penetapan BPIH 2025 tersebut, PUI ?mendorong pengelolaan haji yang profesional dan sepenuh hati melayani masyarakat. PUI berharap penetapan biaya haji yang turun tersebut tidak mengurangi pelayanan Haji 2025," tambah Raizal.
"Kenyamanan jamaah dalam beribadah di tanah suci dan prioritas terbaik dalam pelayanan pemerintah khususnya tim Haji tentu menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Haji 2025," pungkas Raizal.
Editor: Yudha