logo batamtoday
Kamis, 19 Desember 2024
Panbil Group


Yasonna Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 18-12-2024 | 13:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Mantan Menkumham Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK pada Rabu (18/12/2024). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024), setelah sebelumnya sempat mangkir.

Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yasonna yang kini menjadi Anggota DPR Komisi XIII dari Fraksi PDIP ini sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Yasonna hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hadir di lokasi sekitar pukul 09.49 WIB bersama rombongan. Saat dimintai komentar oleh awak media, Yasonna memilih bungkam dan langsung menuju ruang penyidik KPK.

KPK menyampaikan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku. KPK belum memberikan perincian lebih lanjut terkait bukti atau informasi baru yang menjadi dasar pemeriksaan.

Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024) lalu. Namun, ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan hari ini.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucap Tessa saat itu.

Tessa meyakini kesaksian Yasonna ini penting untuk mendalami kasus Harun Masiku.

"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," imbuhnya.

Tessa juga menegaskan pemanggilan Yasonna ini tidak mendadak. Dia menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," jelas Tessa.

Tessa memastikan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri. Sekali lagi, dia menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

"Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, 'Oh, sekarang tidak lagi menjabat', nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti," tegas Tessa.

Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit