BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang residivis berinisial A (46), warga Anambas dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Pelaku A diduga mencuri sebuah ponsel milik pelajar yang tengah bermain basket di Jalan Teladan, Tanjungpinang, pada Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, membenarkan penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (16/12/2024). "Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A setelah melakukan penyelidikan intensif," ujar Iptu Alson, Selasa (17/12/2024).
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Safri. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan tersangka sedang bersembunyi di sebuah bangunan kosong bekas hotel di kawasan Jalan Bintan pada Minggu (8/12/2024).
"Berkat kerja keras tim Reskrim, tersangka berhasil kami tangkap bersama barang bukti, sebuah ponsel Samsung Galaxy A54, yang masih berada di tangannya," ungkap Iptu Alson.
Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang tertidur pulas di lokasi persembunyiannya, sebuah bangunan bekas Wisma Riau. Tersangka A dikenal sebagai residivis dengan catatan panjang kasus pencurian. Ia sudah enam kali menjalani hukuman --empat kali di Anambas dan dua kali oleh Polsek Tanjungpinang Kota.
"Tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana pencurian, bahkan setelah beberapa kali menjalani hukuman," tambah Kapolsek.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 487 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Penangkapan ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kriminal akan terus diberantas oleh kepolisian. "Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan memastikan hukum ditegakkan," tegas Iptu Alson.
Editor: Gokli