BATAMTODAYM.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengungkapkan, sesuai undang-undang perusahaan swasta diwajibkan menerima penyandang disabilitas.
Demikian ungkap Kepala Dinas Tenagakerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas.
"Perusahaan itu wajib menerima satu persen dari jumlah karyawan. Kalau BUMN itu dua persen dari jumlah, dan itu sudah kita coba terapkan," kata Rudi, Minggu (15/12/2024).
Rudi menjelaskan, saat ini sekitar 84 perusahaan di kota itu telah menyerap tenaga kerja disabilitas. Perusahan tersebut didominasi oleh industri yang bergerak di bidang elektronik.
"Sudah 84 perusahaan yang menerima orang disabilitas dan ada penerimaannya setiap tahun. Kita terus lakukan sosialisasi, khusus yang disabilitas ini, kita data juga setiap kelurahan, ada berapa disabilitasnya," ungkap Rudi
Dari hasil pendataan yang dilakukan, sebutnya, mulai dari tingkat kelurahan, nantinya Disnaker akan melakukan penempatan kerja dengan perusahaan yang membutuhkan. "Misal disabilitas fisik, tapi bisa IT, ya kita sesuaikan dengan kemampuan yang mereka punya," kata Rudi.
Untuk menunjang kelancaran antara perusahaan BDAN disabilitas, Disnaker Batam juga melakukan pelatihan bahasa isyarat bagi manajemen sumber daya manusia (HRD) perusahaan-perusahaan di Batam, dalam mendukung kelancaran proses perekrutan terutama pada sesi wawancara calon tenaga kerja disabilitas.
"Kami juga sudah melatih HRD untuk menerima pekerja disabilitas. HRD juga harus mengerti bahasa isyarat, makanya kita bikin pelatihan hrd itu. Pelatihan ini sudah dilaksanakan di tahun 2024, tahun 2025 saya minta untuk dapat dilanjutkan lagi, karena baru sebagian perusahaan saja," tutup Rudi Sakyakirti.
Editor: Dardani