BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syahrul, Ketua yayasan salah satu Panti Asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam, yang tega menggagahi santriwatinya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan trauma yang sangat mendalam bagi anak korban.
Selain itu, kata hakim Twist Retno, perbuatan terdakwa telah menodai kesucian dari anak korban yang tidak lain adalah anak asuh dan anak didiknya.
Sebagai seorang ustad, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik, bukan berbuat sebaliknya.
Sehingga, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syahrul dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Twist Retno.
Vonis yang dijatuhkan hakim, ternyata lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam perkara ini, terdakwa Syahrul dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Atas putusan itu, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Syahrul usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Dijelaskan JPU Zulna Yosepha dalam surat dakwaan, peristiwa naas yang dialami saksi korban terjadi sekira tahun 2022 lalu. Kala itu, korban yang merupakan santriwati di panti asuhan milik terdakwa di cabuli sejak masih berusia 8 tahun.
"Sudah berulang kali tindakan pencabulan dilakukan terdakwa terhadap korban sejak tahun 2022. Pencabulan yang dialami korban sejak masih berumur 8 tahun dan berlanjut hingga berumur 12 tahun," ungkap Zulna saat ditemui usai persidangan kala itu.
Zulna membeberkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke salah satu guru perempuan di panti asuhan tersebut. Pengakuan korban itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
"Kasus ini akhirnya terungkap setelah saksi korban memberanikan diri untuk bercerita ke ustazah di yayasan tersebut bahwa dirinya mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sakit di kemaluannya serta meninggalkan trauma yang mendalam.
Menurut pengakuan korban, terang Zulna, dia dicabuli atau digagahi saat suasana panti lagi sepi atau sedang ada kegiatan.
"Korban mengatakan ia dicabuli saat kondisi panti lagi sepi tatkala penghuni panti lain sedang sholat. Bahkan, saat sedang mencuci piring pun ia di gagahi terdakwa. Intinya, korban digagahi bukan cuma sekali tetapi beberapa kali," terang JPU Zulna Yosepha.
Editor: Surya