BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memperketat pengawasan terhadap barang impor. Karena barang impor yang tidak terkendali akan mematikan industri dalam negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (10/12/2024).
"Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI.
Pada rapat ini, Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Nawardi.
Menanggapi hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, bahwa peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku.
"Oleh sebab itu regulasi import dan aturan lainnya bisa juga berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan," jelas Menteri Perdagangan.
Selain itu juga disampaikan bahwa program prioritas Kemendag tahun 2025 adalah pengadaan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor ke luar negeri, dan peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa melakukan eksport produk ke luar negeri.
Lebih jauh Mendag menyampaikan, bahwa pengamanan pasar dalam negeri dilakukan karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar oleh sebab itu harus berdaya saing yang baik.
"Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing maka produk-produk asing yang akan masuk ke pasar dalam negeri ini," katanya.
Hal kedua yang menjadi program Kementerian Perdagangan adalah melakukan perluasan pasar ekspor hal ini agar pasar di luar negeri bertambah dengan membuat perjanjian dengan negara lain.
"Agar produk Indonesia bisa masuk ke pasar negara lain," tandasnya.
Terkait hal ini, Kemendag beterian Perdagangan melakukan usaha peningkatan agar UMKM bisa ekspor dengan berani inovasi.
Hal itu agar UMKM bisa melakukan ekspor, maka perlu pengelolaan dan manajemen yang baik. Kemendag juga melakukan pembinaan agar UMKM ini memiliki manajemen yang baik.
Melalui rapat ini, Komite IV DPD RI berharap sinergi DPD RI dan Kemendag dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global.
Rapat Kerja menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor: Surya