BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis sistem baru pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Pembaruan ini diharapkan dapat menyederhanakan dan mempermudah proses administrasi bagi para pendidik, agar mereka dapat lebih fokus pada tugas utama mereka: mendidik.
Perilisan ini berlangsung di Graha Utama, Jakarta, pada Senin (9/12/2024), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti' Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan organisasi profesi pendidikan. Melalui siaran langsung, sistem ini juga diperkenalkan kepada para guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, sistem pengelolaan kinerja yang baru ini adalah respons atas masukan dari para pendidik terkait kebijakan sebelumnya. Dengan penyederhanaan yang dilakukan, diharapkan guru akan lebih aktif terlibat dalam pembelajaran dan penguatan karakter siswa, serta lebih banyak berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan di masyarakat.
Salah satu terobosan penting dalam sistem baru ini adalah integrasi platform Kemendikdasmen dengan layanan e-Kinerja BKN. Hal ini memastikan bahwa semua pengelolaan kinerja dilakukan dalam satu sistem terpadu, sehingga meminimalkan beban administrasi yang seringkali mengganggu fokus guru dalam proses belajar mengajar.
"Pembaruan ini bertujuan agar guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah bisa lebih fokus pada kualitas pendidikan tanpa terbebani dengan tugas administrasi yang berlebihan," ungkap Mendikdasmen, demikian dikutip laman Kemendikdasmen.
Selain itu, Haryomo Dwi Putranto dari BKN juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan sistem baru ini. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan kinerja tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan para pendidik itu sendiri.
Mulai Januari 2025, pengelolaan kinerja akan jauh lebih sederhana dengan tiga kemudahan utama: pengisian laporan hanya dilakukan sekali setahun, pengunggahan dokumen tidak lagi diperlukan karena verifikasi dilakukan oleh atasan, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, melainkan berdasarkan refleksi diri yang juga diverifikasi oleh atasan.
"Dengan pembaruan ini, kami berharap para pendidik dapat lebih fokus dalam meningkatkan pembelajaran dan kualitas pendidikan di sekolah," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memperbaiki sistem manajemen kinerja yang lebih efisien dan efektif. Mulai 1 Januari 2025, pengelolaan kinerja bagi guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah dapat diakses melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Editor: Gokli