BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban melakukan sosialisasi terkait izin tinggal dan paspor RI kepada perwakilan pimpinan perusahaan yang ada di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), di Auditorium Lantai III wisma BIE Lobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Selasa (10/12/2024).
Kepala Imigrasi Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratomo melalui Kepala Seksi Teknologi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kalas II TPI Tanjunguban, Hary Setiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberilkan pelayanan yang baik dan profesional.
"Dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena keberadaan perusahaan yang ada di kawasan BIE, memiliki peran penting, terutama dengan hadir orang atau keluar dan masuknya orang dari berbagai daerah Indoensia serta warga negara asing, sehingga harus dikelola dengan baik," ujarnya.
Selain itu, kata Hary, harus ada peningkatan baik dari sisi komunikasi dan koordinasi guna memastikan semua proses terkait keiimigrasian berjalan dengan baik, dengan pelayanan cepat dan tepat.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan menjadi langkah awal, untuk peningakatan komunikasi dan koordinasi, agar kawasan BIE lebih berkembang dan maju, serta memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitarnya," harapnya.
Dijelaskan, dari sisi lain seluruh petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban juga berkomitmen serta menegaskan untuk menolak ada pungutan liar di lingkungan kantor Imigrasi Tanjunguban, termasuk gratifikasi pemberian dalam artian luas.
"Jika ditemukan diharapkan langsung melakukan pengaduan atau melaporkan ke kanal pengaduan, yang tersedia di aplikasi resmi Imigrasi," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam sosialidasi tersebut juga disampaikan terkait beberapa perubahan dalam dua tahun terakhir, terkait visa dan izin tinggal. Dijelaskan, Visa adalah izin masuk sebelum masuk ke suatu negara, setelah itu berlanjut pada izin tinggal. Petugas imigrasi berhak memeriksa WN Asing yang masuk, termasuk visa yang digunakan. Untuk masa tinggal harus sesuai dengan visa.
"Visa ada beberapa jenis, setidaknya di Indonesia ada 5, bebas visa kunjungan untuk 13 negara, visa saat kedatangan (visa on Arrival) saatbini untuk 97 negara, visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa tinggal terbatas," ujarnya.
Dalam sosialisasi turut dihadiri oleh perwakilan Camat Serikuala Lobam, Kepada Desa dan Lurah, serta staf PT Bintan Inti Industrial Estate (BIE) Lobam.
Editor: Yudha