BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus transparan dan mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
"Dana BOS sudah diatur melalui juklak dan juknis. Kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan, termasuk memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang," kata Tri Wahyu Rubianto, usai mengikuti peringatan hari Hakordia bersama kejari Batam, di Kantor Pemko Batam, Senin (9/12/2024).
Menurut Tri Wahyu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga telah memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana BOS, bagaimana pengelolaan dana bantuan tersebut dikelola sesuai aturan yang telah ditentukan.
"Apa yang disampaikan Kejari sangat bermanfaat. Kepala sekolah jadi tahu bahwa pengelolaan dana BOS harus direncanakan, disesuaikan dengan kebutuhan, dan dibuat daftar prioritasnya. Tidak boleh sembarangan," tambahnya.
Tri Wahyu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana BOS. Data penggunaan dana harus dituangkan dalam Form 47, yang berisi ringkasan rencana dan realisasi penggunaan anggaran. Form ini juga harus ditempel di sekolah dan disampaikan kepada wali murid.
"Dengan begitu, wali murid tahu dana BOS digunakan untuk apa," ungkap Tri Wahyu.
Dijelaskannya, bahwa besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah. Satu siswa mendapatkan sekitar satu juta rupiah per tahun. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap, biasanya tiga kali dalam setahun. "Dana ini langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah, tanpa melalui Dinas Pendidikan," jelasnya.
Tri juga menyoroti tantangan pengelolaan dana BOS di sekolah dengan jumlah siswa yang sangat banyak. Saat ini, rata-rata sekolah di Batam memiliki 800 hingga 1.200 siswa, yang dianggap sebagai batas optimal.
"Jika jumlah siswa terlalu banyak, pengelolaan bisa menjadi kewalahan, terutama jika tidak diimbangi dengan jumlah guru yang memadai. Idealnya, jumlah guru adalah 10 persen dari jumlah siswa," kata dia.
Pada kesempatan ini, Tri Wahyu meminta kepala sekolah untuk kooperatif jika ada panggilan klarifikasi dari Kejari terkait pengelolaan dana BOS.
"Jika dipanggil, hadir dan beri penjelasan secara jelas. Diskusi dengan pihak kejaksaan bisa membantu menyelesaikan permasalahan. Jika tidak dijelaskan dengan baik, kesimpulan yang diambil bisa berbeda," sebut Tri Wahyu Rubianto.
Editor: Yudha