BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keputusan tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, terutama pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing, baik di sektor niaga maupun perikanan.
"Putusan MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia memiliki hak atas perlindungan khusus, sesuai standar internasional seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2012," ungkap Menaker Yassierli, dalam siaran pers pada Jumat (29/11/2024).
Menaker menjelaskan, keputusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku selama mereka bekerja di luar negeri, tetapi juga setelah mereka kembali ke Tanah Air.
"Keputusan MK memberikan landasan kuat untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi secara maksimal, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran," tambahnya.
Selain manfaat bagi pekerja migran, keputusan MK juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan diwajibkan memenuhi semua ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.
"Langkah ini memperkuat tata kelola perusahaan penempatan tenaga kerja migran, sekaligus memastikan mereka mematuhi regulasi yang berlaku untuk melindungi pekerja dari potensi eksploitasi," kata Yassierli.
Menaker Yassierli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi. "Arahan Presiden Prabowo jelas: kita harus melindungi setiap pekerja migran Indonesia dengan sistem yang terstruktur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Putusan MK ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan misi tersebut," ujarnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perlindungan bagi pekerja migran, terutama pelaut, dapat terus ditingkatkan sejalan dengan standar internasional dan kebutuhan di lapangan. Hal ini menjadi sinyal kuat bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dalam perlindungan tenaga kerja global.
Editor: Gokli