BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melalui Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, di Gedung KPK.
Penyerahan ini turut didampingi oleh Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, serta perwakilan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami sendiri tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang ini kami serahkan ke KPK sebagai bentuk komitmen terhadap good governance," ujar Ainul Yakin, demikian dikutip laman Kemenag, Selasa (26/11/2024).
Barang gratifikasi tersebut diketahui dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh salah satu staf. Menteri Agama kemudian memutuskan untuk melaporkan barang tersebut kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi tersebut resmi kami serahkan," tambah Ainul Yakin.
Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, mengapresiasi langkah ini sebagai wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi. "Kami sangat mengapresiasi Pak Menteri atas pelaporan gratifikasi ini. Ini adalah contoh yang baik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ungkap Indira Malik.
Langkah ini menjadi sinyal positif terhadap reformasi tata kelola di Kementerian Agama. Sebagai menteri yang baru menjabat, Nasaruddin Umar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keputusan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa semua pejabat publik mematuhi prinsip-prinsip good governance. Penyerahan barang gratifikasi ke KPK menjadi langkah konkret untuk menegakkan nilai integritas di lingkungan pemerintahan.
Langkah Menteri Agama diharapkan dapat menjadi teladan bagi pejabat negara lainnya untuk mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Editor: Gokli