BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan pentingnya netralitas aparat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aparat keamanan yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kualitas Pilkada sangat ditentukan oleh netralitas penyelenggara, termasuk aparat keamanan, ASN, hingga pejabat daerah di tingkat desa," ujar Budi dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/11/2024).
Budi mengingatkan, berdasarkan Putusan MK No. 136/PUU-XII/2024, TNI dan Polri wajib bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada. Ketidaknetralan aparat bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai bagian dari persiapan akhir menjelang Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU RI, TNI, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan teknis dan antisipasi potensi gangguan selama proses pemilihan berlangsung.
"Kami ingin memastikan seluruh tahapan, terutama menjelang pencoblosan, berjalan lancar tanpa hambatan atau ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada," kata Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kedamaian dan persatuan di tengah perbedaan pilihan politik.
"Berbeda pilihan itu wajar dalam demokrasi. Namun, yang terpenting adalah menjaga keutuhan bangsa dan persatuan Indonesia," tegasnya.
Sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat serta netralitas aparat menjadi kunci suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini. Pemerintah berharap Pilkada Serentak 2024 tidak hanya menghasilkan pemimpin yang kredibel, tetapi juga menjadi ajang memperkuat nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Sumber: SINDOnews.com
Editor: Dardani