BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang sopir taksi di Kota Batam, Bonataon Pakpahan, harus menghadapi meja hijau karena terlibat dalam praktik ilegal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Bonataon diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (20/11/2024).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Douglas Napitupulu, mengungkap Bonataon baru beberapa tahun terakhir beralih profesi menjadi pelangsir BBM bersubsidi, meskipun pekerjaan utamanya adalah sopir taksi.
Dalam persidangan, Bonataon menjelaskan, dirinya tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan seseorang bernama Daniel untuk mendapatkan dokumen fuel card 3.0 yang diterbitkan oleh Bank Bukopin.
"Saya membeli fuel card 3.0 dari Daniel. Harga setiap kartu bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta," ungkap Bonataon, di hadapan majelis hakim.
Selain menggunakan kartu ilegal, mobil yang digunakannya juga telah dimodifikasi. Tangki kendaraan yang semula berkapasitas 40 liter diubah menjadi 60 liter untuk mengoptimalkan kegiatan pengisian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Bonataon mengaku memiliki 13 fuel card yang terdiri dari 8 kartu lama dan 5 kartu baru. Ia membeli BBM bersubsidi di SPBU seharga Rp 7.000 per liter, kemudian menjualnya kepada penampung dengan harga Rp 9.200 per liter, sehingga memperoleh keuntungan Rp 2.200 per liter.
"Keuntungan dari kegiatan ini saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Setelah mendengarkan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Agenda selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan," ujar hakim Douglas Napitupulu, saat menutup persidangan.
Untuk diketahui, penggunaan fuel card ini untuk membatasi pengisian BBM subisdi agar tepat sasaran. Sejak dilucurkan pada 20 Februari 2023 lalu, pengisian solar subsidi untuk roda empat pribadi maksimal 25 liter per hari, roda empat pengangkut barang 30 liter per hari, dan roda empat pengangkut orang 40 liter per hari. Kemudian, 50 liter per hari untuk pengendara roda enam angkutan barang, serta 60 liter untuk kendaraan roda enam pengangkut orang.
Editor: Gokli