logo batamtoday
Selasa, 26 November 2024
Panbil Group


Dorong Transparansi, Kemenag Terbitkan Ketentuan Baru untuk Lembaga Amil Zakat
Kamis, 21-11-2024 | 09:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Kemenag)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf resmi mengeluarkan Surat Ketentuan Peralihan Perizinan (SKPP) bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Surat bernomor B/Dt.III.IV.I/Kp.02.3/11/2024 ini dirancang untuk mendukung pembaruan data serta memastikan kepatuhan LAZ terhadap regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola zakat melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). "Ketentuan peralihan ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Waryono, demikian dikutip laman Kemenag, Rabu (20/11/2024).

Poin Penting dalam Ketentuan Baru

Berikut adalah beberapa ketentuan utama dalam SKPP:

  1. Pengajuan Izin Baru: LAZ yang masa izinnya telah habis namun belum mengajukan perpanjangan diwajibkan untuk mengajukan izin pembentukan ulang.
  2. Status Pendataan: Akun LAZ yang tidak memenuhi ketentuan akan dikembalikan ke status pendataan dan tidak dipublikasikan hingga persyaratan terpenuhi.
  3. Pembaruan Data: Seluruh LAZ wajib memperbarui data terkait jumlah amil, pengawas syariat, dan program pendayagunaan untuk dapat dipublikasikan kembali.
  4. Peningkatan Skala: Pengajuan peningkatan skala LAZ dianggap sebagai pengajuan izin pembentukan baru dan harus memenuhi regulasi terkait jumlah amil serta distribusi dana.
  5. Akses Login: Akun login LAZ yang ditutup sementara akan dibuka kembali mulai Rabu, 20 November 2024.

Akses pendaftaran dan pembaruan izin LAZ dilakukan melalui platform digital SIMZAT di simzat.kemenag.go.id.

Penerapan PMA Nomor 19 Tahun 2024 menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 dan diharapkan dapat menjadi landasan tata kelola zakat yang lebih baik di Indonesia. Waryono menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.

"Dengan regulasi yang lebih modern dan berbasis teknologi, kami ingin memastikan bahwa seluruh LAZ di Indonesia mematuhi standar yang berlaku, sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung kesejahteraan umat," tutupnya.

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan zakat, menegaskan komitmen Kemenag untuk mewujudkan sistem yang transparan dan profesional, demi mendukung pengentasan kemiskinan serta pembangunan sosial di Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit