BATAMTODAY.COM, Karimun - Kodim 0317/TBK berhasil mengamankan dua pria berinisial J dan T yang kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu seberat total 1,88 gram di sekitar Tower Telkomsel di Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, penangkapan itu bermula ketika tiga warga setempat yang sedang ronda malam mencurigai aktivitas dua pria di dekat tower tersebut.
Seorang dari warga yang berjaga, Irwindi, melaporkan kejadian itu kepada Babinsa Sungai Pasir, Kopda Darwinsyah Hasibuan, yang langsung bergerak menuju lokasi bersama rekannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pria yang dicurigai langsung dibawa ke Pos Babinsa Meral Kota pada pukul 07.50 WIB. Dari hasil interogasi singkat, mereka dipindahkan ke Markas Kodim 0317/TBK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Disita
Di tangan kedua pria tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, KTP, dua kartu ATM BNI dan BRI, satu timbangan digital, kamera digital merek Sony, dua ponsel merek Redmi dan Oppo, satu power bank, tang, uang tunai Rp151 ribu, plastik bungkus sabu, kotak tisu Magic Power, kaca pirex bekas pakai, dan satu unit motor Scoopy dengan nomor polisi BP 2296 YX.
Tindak Lanjut Hukum
Lettu Inf Kamdi, Pasi Intel Kodim 0317/TBK, menyatakan kedua pria bersama barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diserahkan kepada pihak Polres Karimun untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," ujar Lettu Kamdi.
Langkah sigap warga dan aparat setempat diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Karimun dari ancaman peredaran narkotika.
Editor: Gokli