BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua warga negara asing asal China, Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30), saat ini berada dalam penahanan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, setelah mereka tertangkap oleh Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) Lanal Bintan, memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dari Malaysia dengan tujuan Batam.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Zulfikri, mengonfirmasi kedua WNA tersebut sedang dalam proses pendetensian sejak diserahkan oleh pihak Lanal Bintan, Rabu (30/10/2024).
"Kedua WN China itu masih dalam proses penahanan di Imigrasi Tanjunguban, dan kami menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian," jelas Zulfikri.
Penangkapan keduanya berawal dari pengawasan Satgas Pora Lanal Bintan, yang mendapat informasi mengenai pergerakan migran ilegal dari Malaysia ke Batam. Dalam operasi Senin (28/10/2024), tim Lanal Bintan mendeteksi keberadaan boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas dari Perairan Rengit, Malaysia.
Setelah pengejaran yang dramatis dan tiga kali tembakan peringatan, boat tersebut akhirnya dihentikan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat orang di dalamnya: dua WNA China, tekong, dan seorang pembantu tekong.
Tekong berinisial N mengaku bahwa ia menerima order untuk menyelundupkan kedua WNA China tersebut dengan bayaran Rp 20 juta per orang. Ia juga telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta dari seseorang yang diduga berinisial H.
Saat ini, seluruh penumpang boat telah dipindahkan ke Markas Lanal Bintan di Tanjunguban dan kemudian diserahkan ke Imigrasi Kelas II Tanjunguban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Gokli