BATAMTODAY.COM, Batam - Taufik Setiawan, seorang karyawan vendor Bank Mandiri, kembali menjalani sidang atas dakwaan pencurian uang sebesar Rp 1,1 miliar dari enam mesin ATM di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/10/2024).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto, Taufik mengaku nekat membobol mesin ATM karena kecanduan judi online. "Saya melakukan ini karena ketagihan judi online," kata Taufik saat persidangan.
Ia juga mengakui aksinya sudah berlangsung sejak 2022, memanfaatkan kunci cadangan yang diperoleh dari tempat kerjanya.
Taufik, yang bekerja sebagai verifikator di PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, bertanggung jawab atas pengumpulan data uang dan selisih uang di mesin ATM. Ia menggunakan akses tersebut untuk mencuri dari beberapa mesin ATM yang tersebar di lokasi berbeda di Batam, seperti Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, dan beberapa lainnya.
Menurut pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya bersama teman-temannya. "Selain untuk judi online, uangnya juga saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya di hadapan hakim.
Aksi Taufik terbongkar setelah Bank Mandiri melakukan audit internal. Selisih pada laporan keuangan dan hasil penghitungan fisik uang di ATM memicu kecurigaan petugas, yang akhirnya menemukan bahwa Taufik bertanggung jawab atas kehilangan uang di enam mesin ATM tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Adjudian, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Taufik dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bank Mandiri diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar akibat tindakannya.
Sidang Taufik Setiawan masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi hingga pembacaan putusan nantinya.
Editor: Gokli