logo batamtoday
Sabtu, 21 Desember 2024
Panbil Group


PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution dan Hiroo Yoshida Absen Lagi di Sidang KPPU, Terancam Pidana
Jum\'at, 20-12-2024 | 13:04 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Sidang Majelis yang dijadwalkan pada Kamis (19/12/2024) batal dihadiri oleh PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketiga pihak terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia kembali mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sidang Majelis yang dijadwalkan pada Kamis (19/12/2024) batal dihadiri oleh PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Ketidakhadiran ini menandai kedua kalinya para terlapor absen tanpa memberikan alasan yang jelas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, menegaskan KPPU akan memanggil mereka untuk kali ketiga pada 23 Desember 2024. "Jika ketiganya kembali absen tanpa alasan, tindakan tersebut akan dianggap sebagai upaya menghalangi proses pemeriksaan. Kami akan menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk diproses secara pidana," ujar Deswin, dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/12/2024).

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyangkut persekongkolan untuk memperoleh rahasia dagang PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Proses hukum dimulai pada 22 Juli 2024 dengan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.

LDP tersebut memaparkan kronologi dan bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran. Namun, pada sidang Majelis 19 Agustus 2024, para terlapor menolak isi laporan tersebut. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan, menghadirkan saksi dan ahli dari kedua pihak.

Majelis Komisi telah melakukan dua panggilan resmi, pada 12 dan 19 Desember 2024, tetapi para terlapor tetap tidak hadir. KPPU kini bersiap untuk memanggil mereka untuk kali terakhir.

Jika ketiga terlapor terbukti bersalah dan terus menghindari proses hukum, mereka terancam sanksi pidana. Menurut Deswin, hukuman dapat berupa denda hingga Rp5 miliar atau pidana kurungan maksimal satu tahun sebagai pengganti denda.

"Ketidakpatuhan seperti ini akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait ketidakpatuhan para pelaku usaha ini," lanjutnya.

KPPU berharap ketiga terlapor menghadiri sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, tindakan mereka dapat dianggap sebagai upaya menghambat keadilan. "Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mencoba menghindar," tutup Deswin.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit