logo batamtoday
Selasa, 24 September 2024
BANK BRI


Soal Polemik Ekspor Pasir Laut, Arief Puyuono Sindir Ahmad Muzani: Gerindra Itu Bagian dari Pemerintah
Selasa, 24-09-2024 | 09:24 WIB | Penulis: Irawan
 
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono menilai ekspor pasir laut yang sempat distop di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan dibuka keran ekspornya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera dijalankan.

"Ekspor pasir laut, setelah sempat ditutup sejak tahun 2003 lampau dan per 2023 dibuka kembali harus didukung dan segera dijalankan," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Pernyataan Arief Puyiono ini dinilai berbanding terbalik dengan keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).

Menurut Muzani, kebijakan pemerintah Indonesia membuka ekspor pasir laut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. "Ya, saya mengusulkan, kalau bisa, rencana ekspor pasir-laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu," kata Muzani.

Muzani menjelaskan, sebaiknya pemerintah meminta masukan kepada sejumlah pakar sebelum melakukan ekspor pasir laut. Menurutnya, itu akan menujukan plus dan minusnya.

"Ya, ini pandangan kami. Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan," ungkap dia.

Arief menilai, ekspor pasir laut itu sudah dibuka dengan diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

"Kedua aturan itu diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," katanya.

Keputusan dibukanya keran ekspor pasir laut, menurutnya, sudah sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. PP yang diumumkan 15 Mei 2023

Hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk membuka izin ekspor pasir laut

"Harusnya dulu pas PP Nomor 26 Tahun 2023 dikeluarkan Sekjen Gerindra melakukan penolakan PP tersebut yang membuka kran ekspor pasir laut," katanya.

"Catat ya keputusan izin ekspor itu merupakan kebijakan pemerintah. Sementara Gerindra termasuk bagian dari pemerintah. Jadi tidak elok untuk meminta menunda izin ekspor pasir laut," tagsnya menambahkan.

"Begitu aja kok repot. Jangan Peraturan pemerintah udah dikeluarkan dan mau dijalankan harus ditolak dan ditunda, tentu ini berdampak negative pada investor dan dunia usaha nantinya," katanya.

"Perlu dicatat, semua kebijakan yang dibuat di era Presiden Joko Widodo semua untuk kesejahteraan rakyat dan pro ekonomi dan pro pembukaan lapangan kerja loh," pungkasnya.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit