BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, Penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Minggu (1/9/2024).
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Seperti diketahui KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, satu pasangan calon itu tersebar di satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota. Namun, KPUD di wilayah itu akan menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus-1 September.
KPUD di wilayah-wilayah yang hanya satu paslon itu juga akan membuka pendaftaran ulang peserta Pilkada, pada 2-4 September.
"Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham Holik, Minggu (1/9/2024).
Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal.
Namun, secara persentase, angka tersebut menurun. Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.
Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong
Berikut Daftar 43 Pilkada yang Diperpanjang Masa Pendaftaranya:
- Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Aceh Utara, Aceh
- Kabupaten Aceh Taming
- Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
- Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara
- Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
- Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
- Kabupaten Nias Utara)
- Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
- Kabupaten Batanghari, Jambi
- Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
- Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
- Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kabupaten Lampung Barat, Lampung
- Kabupaten Lampung Timur, Lampung
- Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung
- Kabupaten Bangka, Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung
- Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
- Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
- Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
- Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
- Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
- Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
- Kabupaten Gresik, Jawa Timur
- Kota Pasuruan, Jawa Timur
- Kota Surabaya, Jawa Timur
- Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
- Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
- Kota Samarinda, Kalimantan Timur
- Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara)
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara
- Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
- Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Kabupaten, Puhowato, Gorontalo
- Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat
- Kabupaten Manokwari, Papua Barat
- Kabupaten Kaimana, Papua Barat
Editor: Surya