BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua pria mabuk lem yang telah meresahkan masyarakat akhirnya ditangkap Polsek Meral di Jalan Kuda Laut Baran I, Kabupaten Karimun, Selasa (14/5/2024).
Dua pria mabuk lem itu ditangkap setelah Bhabinkamtibmas Baran Timur, Aipda Nofriko, mendapat laporan dari Ketua RT. Diketahui, kedua pria mabuk lem itu merupakan saudara kandung, inisial B (39) dan M (33).
Kapolsek Meral, AKP Kumala Enggar Anjarani, mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga terkait dua pria yang menghisap lem dan membuat resah masyarakat.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing kemudian dilakukan pemanggilan terhadap keluarga kedua laki-laki dan turut dihadiri Lurah Baran Timur, Mirza Uktama, Ketua RT01/RW03 Baran Timur serta Ketua Pemuda Kuda Laut untuk membuat surat pernyataan," kata Kapolsek.
Tak lupa, Kapolsek Meral mengimbau kepada keluarga kedua orang laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol agar tidak mengulangi hal yang sama lagi. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas," tutup AKP Kumala Enggar.
Editor: Gokli