BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menargetkan pembangunan sekitar 240 Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal pada 2026 sebagai langkah mempercepat pengangkutan sampah dan mengurangi penumpukan di kawasan permukiman warga.
Program tersebut disiapkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pengelolaan sampah, terutama karena pola pengangkutan secara door to door selama ini dinilai memakan waktu cukup lama.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan pembangunan TPS komunal saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat RT/RW di berbagai kawasan permukiman.
"Saat ini program ini sedang kami sosialisasikan ke berbagai kawasan permukiman di Kota Batam. Beberapa wilayah, seperti RW 09 Sei Langkai, memberikan dukungan penuh," ujar Dohar, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, TPS komunal akan menjadi titik penampungan sampah warga dalam satu kawasan perumahan atau lingkungan permukiman. Warga nantinya cukup membuang sampah ke lokasi TPS yang telah disediakan, sementara petugas DLH langsung mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dohar menjelaskan, sistem pengangkutan saat ini mengharuskan petugas mendatangi rumah warga satu per satu sehingga membutuhkan waktu cukup panjang. "Dalam satu kawasan, proses pengangkutan bisa memakan waktu satu hingga tiga jam karena petugas harus berkeliling ke rumah warga," katanya.
Melalui sistem TPS komunal, waktu pengangkutan diperkirakan dapat dipangkas menjadi sekitar 20 hingga 30 menit karena armada hanya mengambil sampah dari satu titik penampungan.
DLH Batam menilai sistem tersebut dapat mempercepat pelayanan di tengah tingginya jumlah pelanggan sampah di Batam. Saat ini, DLH melayani sekitar 350 ribu pelanggan yang tersebar di sekitar 17 ribu kawasan permukiman dan perumahan.
Setiap hari, petugas harus mendatangi sekitar 40 ribu hingga 50 ribu titik rumah tangga untuk melakukan pengangkutan sampah. Dengan adanya TPS komunal, jumlah titik pengangkutan akan berkurang signifikan sehingga operasional armada menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, DLH Batam akan membantu penyediaan bak komunal, sedangkan masyarakat, RT/RW, maupun pengelola lingkungan diharapkan menyediakan lahan pembangunan TPS.
Ukuran TPS nantinya disesuaikan dengan jumlah rumah dan volume sampah di masing-masing kawasan. Bentuknya dapat berupa bak komunal berukuran 2x2 meter, 2x3 meter, atau ukuran lain sesuai kondisi lahan dan kebutuhan lingkungan.
Dohar menambahkan, konsep TPS komunal sebenarnya telah diterapkan di beberapa kawasan perumahan di Batam dan terbukti efektif mempercepat pengangkutan sampah.
Karena itu, DLH terus mendorong lebih banyak kawasan permukiman menerapkan sistem serupa guna mengurangi potensi penumpukan sampah dan meningkatkan kebersihan lingkungan.
DLH Batam juga menargetkan sampah yang terkumpul di TPS komunal dapat diangkut maksimal dalam waktu 48 jam agar tidak menimbulkan bau maupun gangguan kebersihan di lingkungan warga. "Kami berharap masyarakat mendukung program ini. Jika sampah lebih cepat diangkut, lingkungan menjadi lebih bersih dan pelayanan pengelolaan sampah di Batam juga semakin baik," ujar Dohar.
Editor: Gokli
