BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menegaskan tidak pernah menunjuk pihak swasta untuk melakukan pengangkutan maupun penarikan retribusi sampah di kawasan permukiman warga.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menyusul polemik tarif pengangkutan sampah yang diberlakukan PT Mahaju Langgeng Jaya di wilayah Kecamatan Sekupang.
"Pemerintah Kota Batam tidak memiliki mitra untuk pengangkutan sampah di permukiman masyarakat," ujar Dohar usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, beredar surat edaran dari PT Mahaju Langgeng Jaya yang menawarkan jasa pengangkutan sampah kepada pelaku usaha, mulai dari kios, ruko, minimarket, rumah makan hingga cafe dan restoran di kawasan Sekupang.
Dalam surat itu, perusahaan yang mengklaim sebagai "Mitra DLH" menetapkan tarif pengangkutan sampah dengan nilai bervariasi. Untuk kios dan ruko dikenakan Rp100 ribu per bulan, grosir dan minimarket Rp300 ribu, rumah makan Rp200 ribu, sementara cafe dan restoran dipatok hingga Rp497 ribu per bulan.
Dohar menegaskan, pihak DLH tidak pernah menerima koordinasi maupun memberikan pendelegasian kepada perusahaan tersebut terkait pengangkutan sampah. "Tidak pernah ada koordinasi ataupun pendelegasian dari DLH," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengangkutan sampah rumah tangga dan kawasan permukiman hingga kini masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam melalui petugas DLH.
Menurutnya, pengelolaan sampah secara mandiri hanya dianjurkan bagi kawasan komersial dan usaha berskala besar seperti pasar, hotel, maupun pusat perbelanjaan.
"Untuk pasar, mal, hotel, itu kita hanya memberikan imbauan kepada pengelola agar mengelola sampahnya secara mandiri," katanya.
DLH Batam juga memastikan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk menarik retribusi sampah di lingkungan permukiman warga.
Karena itu, masyarakat diminta tidak bingung dengan adanya surat edaran dari pihak swasta yang mengatasnamakan pengelolaan sampah.
Di sisi lain, kebijakan penarikan tarif sampah oleh PT Mahaju Langgeng Jaya mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, persoalan keterlambatan pengangkutan dan tumpukan sampah di sejumlah titik di Batam hingga kini masih dikeluhkan warga.
"Sampah di tempat kami kadang dua pekan sampai 20 hari tidak diangkut. Apalagi sekarang musim hujan dan menjelang Iduladha, sampah makin berserakan dan bau," ujar Joni, warga Batam Kota.
Editor: Gokli
