BATAMTODAY.COM, Bintan - Persoalan tunggakan jasa pelayanan tenaga Kesehatan ternyata tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban yang mencapai Rp1,4 miliar.
Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Provinsi Kepri juga masih memiliki tunggakan pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan yang nilainya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp15 miliar.
Direktur RSUD RAT Kepri, dr Bambang Utoyo, membenarkan adanya tunggakan jaspel tersebut. Namun, menurut dia, pembayaran akan segera dilakukan setelah proses verifikasi dan review internal selesai dilaksanakan.
"Saat ini masih dalam proses review oleh tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," ujar Bambang, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, nilai tunggakan sekitar Rp15 miliar tersebut mencakup jasa pelayanan dan jasa medis yang belum dibayarkan selama tiga bulan pada tahun 2025, termasuk sejumlah kewajiban yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
"Totalnya sekitar Rp15 miliar. Saat ini masih direview oleh tim APIP dan SPI untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Bambang menegaskan, proses review dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, sebagian besar tunggakan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD RAT Kepri. "Kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah proses review selesai," tutup Bambang.
Editor: Gokli
