BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Batam baru melayangkan surat peringatan kepada pihak penjamin lima warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam.
Langkah itu menuai sorotan karena para WNA yang diduga bermasalah justru lebih dahulu dideportasi, sementara proses hukum terhadap penjamin belum menunjukkan tindakan tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, membenarkan bahwa hingga saat ini tindakan terhadap penjamin baru sebatas pemberian surat peringatan.
"Penjamin akan kita tindak. Kalau yang ditangkap itu sudah kita deportasi. Selanjutnya penjamin sudah kita kasih surat peringatan," kata Wahyu usai kegiatan media gathering di Hotel Aston, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA bermasalah di Batam. Terlebih, operasi pengawasan di kawasan proyek Opus Bay sebelumnya sempat menjadi perhatian karena melibatkan tenaga kerja asing di lokasi pembangunan strategis.
Saat ditanya apakah sanksi terhadap penjamin, termasuk agen atau pihak pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA), hanya sebatas surat peringatan, Wahyu menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
Menurut dia, proses penindakan keimigrasian tidak dapat dilakukan secara instan. "Penindakan dari imigrasi itu tidak bisa langsung jebret-jebret begitu," ujarnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemberi kerja maupun penjamin WNA dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti mempekerjakan warga asing tanpa izin sah atau membiarkan penyalahgunaan izin tinggal.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Selain itu, penjamin yang lalai melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Tidak hanya itu, sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga deportasi terhadap WNA juga dimungkinkan dalam ketentuan keimigrasian.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret selain surat peringatan kepada pihak penjamin. Kondisi itu memunculkan kesan bahwa penindakan lebih cepat dilakukan terhadap WNA, sementara pihak yang diduga memfasilitasi keberadaan mereka masih sebatas diberikan teguran administratif.
Wahyu menegaskan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pasti akan proporsional sesuai koridor hukum. Langkah awal itu hanya surat peringatan. Nanti akan kita lihat langkah selanjutnya," tegasnya.
Di sisi lain, Imigrasi Batam juga mengungkapkan bahwa seluruh WNA yang diamankan telah menjalani tes urine. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.
"Sudah tes urine, namun saya belum lihat hasilnya," kata Wahyu.
Belum adanya transparansi terkait hasil pemeriksaan maupun kepastian penindakan terhadap penjamin membuat penanganan kasus WNA di proyek Opus Bay kembali menjadi sorotan publik.
Editor: Gokli
