logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Penjamin dan Perusahaan Terancam Pidana Kasus WNA di Batam, Imigrasi Dalami Peran Sesuai Pasal 122
Senin, 13-04-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, bersama jajaran, saat merilis diamankannya enam warga negara asing (WNA) dalam rangka pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada 2026. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Batam memperluas penanganan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan membidik peran penjamin dan pihak perusahaan yang diduga memberi celah terjadinya pelanggaran. Keduanya terancam dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penjamin WNA memiliki tanggung jawab hukum atas aktivitas orang asing yang dijaminnya. "Penjamin itu juga dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, maka bisa ditindak," ujar Jefrico saat dikonfirmasi di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf b UU Keimigrasian yang mengancam pihak penjamin apabila terbukti membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran izin tinggal.

Meski demikian, Jefrico menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan penjamin maupun perusahaan dalam kasus yang tengah ditangani. "Masih dalam proses pemeriksaan. Jika nantinya terbukti penjamin memberikan kesempatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.

Selain penjamin, Imigrasi juga menelusuri peran perusahaan yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA tidak sesuai izin. "Dalam dokumen visa terdapat identitas penjamin. Keterkaitan dengan perusahaan juga akan kami dalami lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap WNA telah dilakukan sejak Maret 2026 dan diperkuat melalui Operasi Wira Waspada pada 7-10 April 2026.

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, petugas mengamankan enam WNA, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.

Pada Maret 2026, dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ diamankan di kawasan industri Batam karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. "WNA ini melakukan pelanggaran izin tinggal," kata Wahyu.

Petugas menemukan para WNA berada di area proyek dan diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Bahkan, beberapa di antaranya sempat berupaya menghindari pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mereka menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas, namun diduga digunakan untuk bekerja.

Dalam operasi lanjutan pada April 2026, tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX kembali diamankan di proyek konstruksi dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211.

Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan saat bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja, meski hanya mengantongi visa kunjungan. "Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Wahyu.

Ia menegaskan, Imigrasi Batam akan terus memperketat pengawasan tidak hanya terhadap WNA, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk penjamin dan perusahaan. "Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di Batam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit