logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Tak Bayar Upah Sesuai UMK-UMP 2026, Perusahaan Terancam Pidana dan Denda hingga Rp 400 Juta
Senin, 05-01-2026 | 10:48 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan resmi terancam sanksi administratif hingga pidana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan pengupahan yang merugikan pekerja. "Perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dan UMP akan dikenai sanksi tegas. Tahap awal berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Diky, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tetap membandel, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pembekuan sebagian hingga seluruh alat produksi. Bahkan, pelanggaran pengupahan dapat berujung pada sanksi pidana.

"Jika masih tidak patuh, perusahaan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," tegasnya.

Diky menambahkan, dasar hukum penerapan sanksi tersebut sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 90 dan Pasal 185, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 57 dan Pasal 60. "Landasan hukumnya tegas. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan upah minimum," katanya.

Lebih lanjut, Diky menyampaikan bahwa penetapan UMK dan UMP 2026 di Provinsi Kepri telah rampung dan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Penetapan tersebut diumumkan pada 8 Desember 2025 dan disahkan oleh Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025.

Dengan pengesahan itu, UMK dan UMP 2026 resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. "Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Diky.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan pembahasan usulan UMK Tahun 2026 melalui mekanisme tripartit-plus yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

"Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi telah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota se-Kepri," kata Diky saat ditemui di Batam Center, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan variabel penyesuaian upah pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan regulasi sebelumnya. "PP 49 Tahun 2025 berbeda dengan PP 51 Tahun 2023. Jika sebelumnya variabel penyesuaian hanya 0,1 sampai 0,3, kini meningkat menjadi 0,5 hingga 0,9," jelasnya.

Diky juga mengungkapkan bahwa besaran UMK di setiap daerah bersifat variatif. Namun, terdapat tiga kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah UMP, yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. "Sesuai ketentuan, apabila UMK lebih rendah dari UMP, maka UMK di daerah tersebut wajib disamakan dengan UMP," pungkas Diky.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit