BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, memperingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Perusahaan yang menolak membayar upah sesuai ketentuan akan dikenai sanksi tegas.
Diky menjelaskan, sanksi awal yang diberikan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, pemerintah dapat membekukan sebagian hingga seluruh alat produksi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan.
"Jika masih membandel, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," ujar Diky, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, dasar hukum penerapan sanksi tersebut sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan 185, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 57 dan 60.
"Dasarnya jelas. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanggar ketentuan upah minimum," tegasnya.
Diky menambahkan, penetapan UMK dan UMP 2026 di Provinsi Kepri telah rampung dan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hasil penetapan diumumkan pada 8 Desember 2025 dan disahkan oleh Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025.
Dengan pengesahan tersebut, ketentuan UMK dan UMP 2026 resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. "Semua sudah sesuai aturan. Kami mengimbau perusahaan untuk patuh agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi," sebut Diky.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menuntaskan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Hasil pleno tersebut merupakan akumulasi usulan Bupati dan Wali Kota se-Kepri yang dibahas bersama lintas unsur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan UMK dilakukan secara tripartit-plus yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, serta akademisi.
"Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi telah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota," ujar Diky, Selasa (23/12/2025).
Diky menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan variabel penyesuaian upah berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, berbeda dengan aturan sebelumnya.
"PP 49 Tahun 2025 ini berbeda dengan PP 51 Tahun 2023. Kalau sebelumnya variabel penyesuaian hanya 0,1 sampai 0,3, sekarang dinaikkan menjadi 0,5 sampai 0,9," jelasnya.
Ia menambahkan, besaran UMK di masing-masing daerah bersifat variatif. Namun terdapat tiga kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. "Sesuai ketentuan PP, jika UMK lebih kecil dari UMP, maka UMK di kabupaten/kota tersebut harus disamakan dengan UMP," tegas Diky.
Editor: Yudha
