logo batamtoday
Senin, 04 Mei 2026
PKP BATAM


Satlantas Polresta Barelang Jelaskan Penyebab Mandeknya Kasus Laka Maut Brandon Yeoh
Kamis, 11-12-2025 | 15:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Nissan GT-R35, Brandon Yeoh, terhambat karena hasil laboratorium forensik yang belum diterima pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berasal dari internal Polresta Barelang.

"Kami masih menunggu hasil Labfor sesuai permintaan dalam surat P19. Jika surat keterangan ahli dari Labfor sudah keluar, berkas dapat segera kami lengkapi dan dikirimkan kembali," ujar Afiditya, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan bahwa berkas perkara Brandon Yeoh belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya telah lebih dari satu bulan menunggu kepolisian memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk P19.

"Kami menunggu kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Brandon Yeoh yang terakhir kami nyatakan P19 dan sudah lebih dari satu bulan," kata Priandi, Rabu (10/12/2025).

Brandon Yeoh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Status tersangka ditetapkan setelah Polresta Barelang menggelar gelar perkara internal.

Dalam kasus ini, Brandon dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hingga kini, publik masih menantikan kepastian apakah berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau kembali terhambat hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit