BATAMTODAY.COM, Batam - Pembacaan putusan perkara minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence dengan terdakwa Touzen alias Ajun kembali molor. Sidang yang sejatinya digelar Kamis (4/12/2025) di Pengadilan Negeri Batam ditunda majelis hakim dengan alasan musyawarah putusan belum rampung, memicu sorotan para wartawan yang sejak awal mengawal ketat kasus ini.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan musyawarah hakim belum selesai. Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, tidak merinci sejauh mana perumusan putusan telah berjalan.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara minilab kita tunda hingga Kamis, 11 Desember," ujar Tiwik saat persidangan.
Penundaan ini menjadi rangkaian "drama" terbaru dalam persidangan yang sejak awal penuh kejanggalan --mulai dari hilangnya data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam hingga tuntutan jaksa yang dinilai lebih ringan dari perkara narkotika sejenis.
Drama Hilangnya Data Perkara di SIPP
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah pada 5 November 2025, perkara nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm tiba-tiba tidak dapat diakses di SIPP. Menu penetapan, jadwal sidang, dan riwayat perkara tampil kosong, menyisakan hanya berkas dakwaan. Hingga dua hari setelahnya, sejumlah informasi penting belum kembali muncul di sistem.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran publik dan media mengenai transparansi serta integritas proses peradilan.
Dipantau Ketat Wartawan
Sidang hari Kamis itu ditunggui sejumlah wartawan dari media lokal dan nasional yang konsisten menyoroti kasus ini. Publik memberikan perhatian besar mengingat komitmen pemerintahan Presiden Prabowo terhadap perang melawan narkoba serta fakta bahwa terdakwa diduga mengoperasikan minilab narkotika di unit apartemen mewah.
Perhatian publik juga menguat karena tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu ringan --yakni 18 tahun penjara-- meski barang bukti yang ditemukan termasuk kategori berat.
Touzen menjadi pusat perhatian sejak polisi mengungkap aktivitas pengolahan narkotika dari unit Apartemen Harbour Bay Residence. Dalam dakwaan, ia disebut mengelola minilab tempat penyimpanan dan pemrosesan sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk "Happy Water" untuk diedarkan.
Penggerebekan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 menemukan barang bukti berupa:
- 195,71 gram sabu
- 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram
- 401,15 gram serbuk abu-abu
- 80 pil hijau
- Cairan ketamin dan MDMA
Uji Labfor Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA --keduanya narkotika golongan I.
Pada sidang 29 Oktober 2025, JPU Muhammad Arfian sempat meminta penundaan sidang karena berkas tuntutan belum rampung. Majelis hakim kemudian menyetujui permintaan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Touzen mengaku menerima perintah dari seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan narkotika cair berbentuk liquid vape. Ia juga mengaku menerima Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi pemrosesan dan penyimpanan narkoba.
Jaksa menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang putusan yang dijadwalkan ulang pada Kamis (11/12/2025), menjadi momentum penting. Publik menunggu apakah Touzen akan menerima hukuman maksimal sesuai ancaman pasal atau justru memperoleh putusan lebih ringan --sebagaimana kritik yang mewarnai perjalanan kasus ini.
Apakah terdakwa Touzen lolos dari hukuman mati? Publik menunggu jawabannya.
Editor: Gokli
