BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan putusan terhadap Touzen alias Ajun, pemilik klandestin minilab narkoba yang digerebek di Apartemen Harbour Bay. Majelis hakim menyatakan musyawarah vonis belum selesai dirampungkan.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara minilab kita tunda hingga Kamis, 11 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, dalam persidangan, Kamis (4/12/2025). Tak dijelaskan lebih jauh sejauh mana perumusan putusan telah berjalan.
Kasus Touzen menjadi salah satu perkara narkotika paling disorot di Batam tahun ini. Ia ditangkap setelah polisi menemukan ruang klandestin yang diduga dipakai memproduksi narkotika sintetis dalam skala menengah. Touzen disebut mengoperasikan fasilitas tersebut secara sembunyi-sembunyi dari unit apartemen di kawasan elite pelabuhan internasional itu.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Touzen dihukum 18 tahun penjara. Jaksa Muhammad Arfian menyatakan terdakwa telah terbukti terlibat aktif dalam peredaran narkotika jaringan Batam.
"Menyatakan terdakwa Touzen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Arfian saat membacakan surat tuntutan, Kamis (13/11/2025).
Jaksa menilai peran Touzen tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan bagian dari mata rantai produksi dan distribusi barang haram. Ia disebut menyediakan fasilitas, ruang, dan peralatan yang memungkinkan proses pencampuran maupun peracikan bahan psikotropika dilakukan di tengah pemukiman.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar Arfian. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis menjatuhkan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Namun, JPU juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan: terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, serta belum pernah dihukum.
Sidang vonis dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Editor: Yudha
