BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua karyawan swasta, Elva Gustiana alias Elpa (27) dan Novi Srimuliani (26), yang diduga melakukan penipuan bermodus lowongan kerja di PT Triplus Hitech.
Surat dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Listakeri dalam sidang yang dipimpin hakim Mona, didampingi Verdian dan Irpan Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/12/2025).
"Dalam perkara ini, para terdakwa secara sadar menciptakan proses rekrutmen palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para korban," ujar Listakeri saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada Juni 2025 ketika kedua terdakwa saling mengenal melalui seorang teman bernama Fitrianita Siagian. Setelah Novi berhasil masuk bekerja di PT Triplus Hitech dengan bantuan Elva, keduanya diduga mulai menawarkan akses kerja palsu melalui komentar di akun TikTok info lowongan.
"Para terdakwa mencari mangsa melalui media sosial dan memanfaatkan kebutuhan korban akan pekerjaan di Batam," kata JPU Listakeri.
Novi didakwa menawarkan pekerjaan kepada para korban dengan imbalan Rp 3,1 juta per orang. Setiap korban dipungut uang muka Rp 500 ribu dan diarahkan melakukan medical check-up di Panbil menggunakan biaya sendiri. Jaksa menguraikan, setelah menerima uang, Novi mengirim data korban kepada Elva.
"Uang muka yang diminta para terdakwa digambarkan sebagai syarat resmi proses rekrutmen, padahal sama sekali tidak ada hubungannya dengan PT Triplus Hitech," ujar Listakeri.
Dalam kasus ini, kata Listakeri, terdakwa Elva berperan menginput lamaran korban ke platform Jobstreet, membuat surat pengalaman kerja palsu, serta memberikan arahan seputar proses wawancara.
Rangkaian itu, menurut jaksa, digunakan untuk meyakinkan para korban bahwa mereka mengikuti proses rekrutmen resmi. “Pembuatan dokumen fiktif dan arahan seolah-olah dari perusahaan dilakukan untuk menimbulkan keyakinan palsu kepada korban,” tegas JPU.
Pembagian uang telah ditentukan sejak awal, Rp 2 juta untuk Elva dan Rp 1,1 juta untuk Novi. Terdapat 10 korban dalam perkara ini, dengan total kerugian mencapai Rp 16,1 juta.
Jaksa menetapkan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta persekongkolan antara kedua terdakwa terbukti jelas dari tindakan mereka terhadap para korban," kata Listakeri.
Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa, Novi Manik, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak keberatan atas surat dakwaan JPU. Sehingga kami tidak mengajukan eksepsi," kata Novi.
Hakim Mona menutup sidang dengan menetapkan persidangan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Yudha
