BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyiksaan terhadap Intan, asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di kawasan elit Sukajadi, kembali menggugah kepedulian publik. Di balik kemewahan rumah majikannya, Intan mengalami kekerasan berulang yang kini menjadi sorotan dalam persidangan.
Pendamping korban, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, menegaskan bahwa negara harus hadir penuh membela korban dan memastikan penegakan hukum tanpa kompromi. "Kekerasan seperti ini tidak boleh ditutupi oleh tembok rumah mewah. Jaksa harus menuntut sekeras-kerasnya, tanpa kompromi," ujar Romo Paschall dalam pernyataannya memperingati kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (27/11/2025).
Menurut Romo Paschall, tindakan terdakwa Roslina, yang didakwa menganiaya Intan bersama sepupunya, Merliyati, merupakan bentuk kekejaman yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut luka-luka yang dialami korban sebagai bukti bahwa negara masih sering absen dalam melindungi kelompok rentan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, menayangkan rekaman video berisi adegan kekerasan. Suara makian, hantaman, dan tangis Intan menggema di ruang sidang, membuat sebagian pengunjung menunduk tak sanggup menyaksikan lebih lama. Jaksa menegaskan bahwa kekerasan itu bukan ledakan emosi, melainkan rangkaian tindakan terencana dan dilakukan secara sadar.
Ketika Intan memberikan kesaksian, suasana ruang sidang berubah tegang. Tubuh korban gemetar, napasnya pendek, dan psikolog pendamping harus menenangkannya. Hakim Ketua Andi Bayu sempat menskors sidang karena kondisi korban memburuk.
"Intan dipaksa mengingat hal-hal yang ingin ia lupakan, tetapi ia tetap maju. Itu keberanian luar biasa," kata Romo Paschall.
Momentum kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang diakui dunia sejak 1991 dan diperpanjang hingga 24 hari di Batam, menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan pekerja migran merupakan persoalan serius. "Perempuan dan pekerja migran adalah kelompok paling rentan. Kasus Intan menggabungkan keduanya. Negara punya kewajiban moral dan hukum untuk hadir penuh," tegas Romo Paschall.
Ia menekankan bahwa tuntutan pidana terhadap Roslina harus mencerminkan beratnya kekerasan yang dilakukan, bukan sekadar memenuhi batas minimal. Menurutnya, tuntutan maksimal diperlukan untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini dibiarkan.
"Kami ingin tuntutan maksimal. Ini bukan soal menghukum saja, ini tentang menghentikan kekerasan yang terus berulang," ujarnya.
Romo Paschall juga meminta negara memastikan restitusi dan perlindungan jangka panjang bagi Intan. "Keadilan bukan hanya vonis. Keadilan adalah pemulihan," tambahnya.
Sidang perkara kekerasan terhadap Intan akan memasuki tahap krusial pekan depan, yakni pembacaan tuntutan jaksa. Aktivis perempuan dan pekerja migran telah menyiapkan aksi solidaritas karena mereka menilai kasus Intan mewakili banyak suara yang selama ini tidak terdengar.
"Jangan lagi ada pekerja rumah tangga yang disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi. Kasus ini harus menjadi preseden kuat," tegas Romo Paschall.
Intan sendiri hanya berharap satu hal: keadilan yang benar-benar hadir. Publik kini menanti apakah pembacaan tuntutan kelak menjadi bukti keberpihakan negara kepada korban, atau justru membiarkan kekerasan kembali bersembunyi di balik tembok rumah mewah.
Editor: Gokli
