BATAMTODAY.COM, Batam - Suara napas tersengal terdengar lebih jelas dibanding hiruk pikuk pengunjung sidang pada Kamis (13/11/2025). Intan duduk dengan tubuh sedikit membungkuk, menggenggam erat tangan psikolog pendampingnya seolah mencari pegangan terakhir sebelum kembali ke masa yang berusaha ia kubur.
Di hadapannya, duduk Roslina, sang majikan yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyedot perhatian publik. Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra membuka sidang dengan ketenangan khas ruang peradilan.
Namun ketegangan tak mereda. Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, mempersilakan Intan memberikan keterangan, dan seketika suasana berubah hening. "Coba ceritakan apa yang kamu alami," ujar jaksa Aditya dengan nada lembut.
Pertanyaan sederhana itu justru memicu badai. Intan tampak sulit mengeluarkan suara. Dadanya naik turun, tisu putih sudah siap di tangan psikolog.
Hampir satu menit berlalu sebelum suaranya, serak dan patah, akhirnya terdengar. "Saya...dipukul..setiap hari."
Kalimat itu putus. Tubuhnya kembali bergetar. Ruangan menggigil dalam diam.
Ketika ia mengumpulkan sisa keberaniannya untuk bicara lagi, kalimat berikutnya jauh lebih tegas. "Saya tidak akan memaafkan Roslina."
Ucapan itu bergema, memantul di dinding ruang sidang, menggetarkan banyak orang yang menyaksikan.
Pertanyaan Membelit dari Pengacara
Ketika giliran penasihat hukum terdakwa, suasana berubah drastis. Pertanyaan-pertanyaan tajam dilontarkan, terkesan mencoba menggoyahkan keterangan Intan.
"Kenapa kamu tidak lari?"
"Kenapa kamu tidak melapor?"
"Kalau benar dipukul setiap hari, kenapa tidak ada yang tahu?"
Pertanyaan itu diulang berkali-kali. Intan hanya menggigit bibir, menahan sesak. Psikolog pendamping menunduk, tampak menahan kemarahan. Hakim akhirnya mengetuk palu dan menskors sidang 30 menit.
Rekaman Video Jadi Bukti Kunci
Sidang dilanjutkan dengan langkah berani dari jaksa: memutar video penyiksaan yang selama ini hanya disebut dalam berkas perkara. Ketika layar menyala, ekspresi Roslina menegang. Kuasa hukumnya saling berbisik, wajah mengeras.
Video itu memuat adegan kekerasan yang nyaris tak bisa dituliskan ulang. Beberapa penonton menutup mulut, sebagian memilih memalingkan wajah. Intan menutup mata rapat-rapat. Jemarinya menggenggam tangan psikolog hingga memutih.
Selesainya video membuat pembelaan pihak terdakwa seolah kehilangan pijakan. Upaya membantah runtuh pelan-pelan.
Pertanyaan Itu Bukan untuk Cari Kebenaran
Di lobi PN Batam, Romo Paschalis, pendamping moral Intan, memberi keterangan kepada wartawan. Suaranya tenang, tetapi penuh kekuatan. "Intan mengalami trauma berat. Tapi hari ini ia menunjukkan keberanian luar biasa," ujarnya.
Tentang pola pertanyaan kuasa hukum Roslina, Romo menilai pendekatan itu tidak manusiawi. "Pertanyaan mereka bukan untuk mencari kebenaran, tetapi pembenaran. Pendekatan seperti itu mengabaikan kondisi psikologis korban kekerasan berat," tegasnya.
Romo menambahkan bahwa korban penyiksaan berulang sering mengalami kelumpuhan psikis. Karena itu, pendekatan terhadap korban harus penuh empati, bukan interogatif.
"Sulit berharap ada maaf ketika pelaku bahkan tidak mengakui kesalahan. Bahkan setelah melihat video, Roslina tidak tampak menyesal," ujarnya.
Romo menegaskan tiga prioritas utama pendamping saat ini: menyelesaikan proses hukum dengan adil, memulihkan kondisi psikologis Intan, dan menyiapkan masa depannya. Ia juga meminta masyarakat, terutama warga NTT, untuk tetap tenang.
"Amarah itu wajar. Tapi jangan sampai reaksi kita justru merugikan Intan. Yang ia butuhkan adalah keadilan, bukan kekisruhan," katanya.
Saat ruang sidang mulai sepi, Intan melangkah keluar perlahan. Tubuhnya tampak lelah, tetapi wajahnya sedikit lebih tegak. Pintu ruang sidang tertutup di belakangnya, menyimpan sementara semua jeritan yang memenuhi ruangan tadi.
Perjalanan hukumnya masih panjang. Namun satu hal sudah nyata hari itu: Intan tidak lagi hanya sekadar korban --ia adalah saksi dari keberaniannya sendiri.
Editor: Gokli
