logo batamtoday
Senin, 02 Maret 2026
PKP BATAM


Perusahaan Diminta Penuhi Hak Warga Tempatan
Komisi I DPRD Batam Sidak Penimbunan Bakau di Kampung Setengah Piayu, Perusahaan Tak Bisa Tunjukkan Perizinan
Kamis, 13-11-2025 | 09:08 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025). (Foto: Aldy Daeng)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025). Langkah tersebut menindaklanjuti laporan warga setempat yang telah bermukim di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu.

Sidak yang dipimpin langsung oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait aktivitas penimbunan kayu bakau dan aliran sungai yang diduga merusak lingkungan serta mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

"Kami turun secara resmi. Kalau pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa takut kami masuk? Jangan halangi kami!" tegas Mustofa dengan nada tinggi di lokasi.

Ia menuturkan, warga di kawasan tersebut sudah tinggal sejak tahun 1980-an dan sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Menurutnya, aktivitas penimbunan laut sama saja mematikan sumber penghidupan masyarakat lokal.

"Saya tahu betul warga di sini. Mereka sudah tinggal sejak lama dan menggantungkan hidup dari laut. Kalau laut mereka ditimbun, bagaimana mereka bisa mencari nafkah," ujarnya dengan nada emosional.

Ketegangan sempat terjadi antara rombongan dewan dan pengawas proyek yang dinilai tidak kooperatif. Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, mencoba menenangkan suasana dengan meminta pihak perusahaan bersikap terbuka.

"Ini DPRD, instansi resmi. Jawab saja dengan baik, jangan tegang," ujar Tumbur.

Dalam sidak tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lurah Tanjung Piayu, Camat Sei Beduk, serta Satpol PP. Namun, pihak pengawas proyek tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang diminta.

"Kami tidak melihat selembar surat pun di lokasi. Kalau proyek ini resmi, tunjukkan izinnya. Kita masih menunggu pihak perusahaan memperlihatkan dokumen secara terbuka," kata Mustofa.

Pengawas proyek sempat menyebut kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Ginoski, namun mengaku dokumen perizinan masih dalam proses persiapan.

Sementara itu, perwakilan Dinas PTSP Kota Batam, Tedi Nuh, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan legalitas proyek tersebut.

"Kami perlu tahu dulu nama lengkap perusahaan di sistem OSS. Kalau belum jelas, kami tidak bisa cek perizinannya," ungkap Tedi.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan izin reklamasi dan dokumen PKK PRL, maka seluruh aktivitas harus dihentikan sementara.

"Jika izin belum lengkap, kegiatan wajib dihentikan sampai dokumen resmi diserahkan," jelasnya.

Komisi I DPRD Batam menegaskan mendukung investasi yang sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat.

"Batam butuh investasi, tapi bukan yang membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Tunjukkan kelengkapan izin dan akomodir hak warga tempatan yang sudah tinggal puluhan tahun di sini," tegas Mustofa.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit