logo batamtoday
Rabu, 04 Maret 2026
PKP BATAM


Viral di Media Sosial, Komisi III DPRD Batam Diusir Saat Sidak ke PT Nanindah Mutiara Shipyard
Senin, 02-03-2026 | 15:12 WIB | Penulis: Aldy
 
Rombongan Komisi III DPRD Batam saat Sidak ke PT Nanindah Mutiara Shipyard terkait dugaan reklamasi laut menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Batam ke DPRD Kota Batam di kawasan Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026), viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sejumlah anggota dewan terlihat terlibat adu argumen dengan petugas keamanan PT Nanindah Mutiara Shipyard setelah tidak diizinkan memasuki area galangan kapal.

Rombongan Komisi III yang hadir saat itu antara lain Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Arlon Veristo, Walfentius Tindaon, Suryanto, dan Biyanto. Mereka datang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi laut menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Salah satu anggota Komisi III, Suryanto, membenarkan adanya penolakan tersebut. Ia mengatakan, kedatangan mereka dilakukan secara spontan setelah menerima aduan warga. "Kami turun langsung karena ada laporan masyarakat," ujar Suryanto usai kejadian.

Suryanto mengakui bahwa saat sidak berlangsung, pihaknya tidak membawa surat tugas atau surat perintah resmi. Menurut dia, sidak dilakukan secara mendadak sehingga administrasi belum sempat dilengkapi.

Namun, ia menegaskan bahwa penolakan bukan semata-mata karena ketiadaan surat tugas, melainkan karena tidak ada pihak manajemen perusahaan yang dapat ditemui. "Penolakan itu bukan karena surat tersebut. Memang tidak ada pihak manajemen yang menemui kami. Dari manajemen katanya belum ada," ujarnya, menirukan keterangan petugas keamanan di lokasi.

Komisi III berencana menjadwalkan ulang sidak dengan melengkapi administrasi. Bahkan, mereka mempertimbangkan untuk meninjau lokasi melalui jalur laut guna memastikan kebenaran laporan warga.

Di sisi lain, langkah sidak tanpa surat tugas tersebut menuai kritik. Ketua DPC GMNI Batam, Alwi Djaelani, menilai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD tetap harus memenuhi aspek legalitas formal.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. "Setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya harus dibekali surat tugas dari pimpinan. Surat ini menjadi bukti legalitas agar sidak sah secara hukum dan tidak terkesan sewenang-wenang," kata Alwi.

Menurut dia, kelengkapan administratif penting untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai menghalangi tugas pengawasan dewan. "Kita sangat menyesalkan perlakuan dari pihak perusahaan yang menghalangi tugas dewan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat," kata Arlon.

Arlon menjelaskan, kehadiran Komisi III di lokasi bersifat spontan karena adanya laporan dugaan aktivitas penimbunan limbah B3 di dalam kawasan perusahaan. "Sesuai aduan yang kami terima, di dalam kawasan perusahaan tersebut ada aktivitas penimbunan menggunakan limbah B3," ujarnya.

Setibanya di lokasi, lanjut Arlon, rombongan dewan tidak diperkenankan masuk setelah petugas keamanan berkomunikasi dengan pihak manajemen. "Jadi kuat dugaan kami, aduan masyarakat ini benar adanya. Jika memang tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, tentu perusahaan akan terbuka," kata dia.

Arlon memastikan, Komisi III akan mengagendakan kembali sidak dengan melengkapi administrasi secara resmi. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan agar fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit