logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Derita Intan di Rumah Mewah Sukajadi, Dipukul hingga Diancam Dibunuh Majikan
Kamis, 06-11-2025 | 18:30 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Roslina dan Merliyati Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Kamis (6/11/2025). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening ketika seorang perempuan muda Intan Tuwa Negu (22) naik ke kursi saksi. Suaranya lirih, tapi setiap kata yang keluar dari bibirnya bagai pisau yang menyayat hati.

"Saya tidak berani kabur. Mereka ancam akan lapor saya ke polisi," ujar Intan, Kamis (6/11/2025).

Intan adalah asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur yang diduga menjadi korban penyiksaan majikannya, Roslina dan Merliyati, di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batamkota. Dua perempuan itu kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan berat yang mengguncang publik Batam sejak awal tahun.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari itu mengagendakan dua hal, tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum Roslina, dan pemeriksaan saksi korban untuk terdakwa Merliyati.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil dalam jawabannya meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pembela Roslina.

"Perkara ini sudah jelas memenuhi unsur pidana. Kami mohon majelis melanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya tegas di ruang sidang.

Setelah itu, suasana berubah mencekam ketika jaksa memanggil Intan ke depan. Gadis 22 tahun itu berdiri gemetar, matanya berair. Ia menatap singkat ke kursi terdakwa Merliyati yang masih memiliki hubungan darah dengannya.

"Saya bekerja di rumah mereka sejak Juni 2024. Gaji saya Rp1,8 juta sebulan, tugas saya bersih-bersih dan jaga 16 anjing," tutur Intan.

Namun, sejak hari pertama, kehidupannya berubah menjadi neraka. Ponselnya disita, ia dilarang keluar rumah, dan tidur hanya empat jam setiap malam.

"Saya tidur jam dua belas, bangun jam empat subuh," katanya. Bila terlambat bangun, Roslina menjambak rambutnya. 'Kadang kepala saya dibentur ke tembok."

Penderitaannya tak berhenti di situ. Menurut Intan, Merliyati sering memukulinya meski tanpa perintah. "Anjing berantem pun saya yang disalahkan," ujarnya getir.

Ketika hakim bertanya mengapa ia tak melapor kepada perekrutnya, Yulius, Intan menjawab lirih. "Pernah saya bilang ke Pak Yulius kalau saya nggak makan, tapi dia cuma bilang, mungkin kerja kamu belum baik.'

Kekerasan itu dilakukan dengan berbagai benda, raket nyamuk, gagang sapu, hingga tas tangan. Bahkan Roslina mencatat setiap kesalahan dalam sebuah buku kecil yang ia sebut "buku dosa", Bila dianggap salah, gaji Intan dipotong.

Yang paling kejam, kata Intan, adalah ketika Merliyati mengancamnya dengan pisau. "Saya hanya bisa menangis. Saya nggak bisa lari karena semua pintu dikunci dari dalam," ucapnya.

Di rumah itu, Intan bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga martabatnya. Ia dipaksa makan terpisah karena dianggap 'menjijikkan' dan disuruh tidur di depan kamar mandi. Bahkan, parahnya lagi, Intan dipaksa makan kotoran anjing.

"Kenapa saya diperlakukan seperti ini? Padahal saya saudaramu," katanya sambil menangis memandang Merliyati.

Menurut kesaksiannya, Roslina bahkan pernah memerintahkan Merliyati untuk membunuhnya. "Roslina bilang, kamu harus kasih mati anjing itu, maksudnya saya," ujar Intan lirih, menunduk.

Majelis hakim beberapa kali menghentikan sidang untuk menenangkan suasana. Intan sempat menangis terisak ketika menunjukkan luka di bagian kepala dan tangan.

"Saya sudah maafkan Merliyati, karena dia adalah Saudaraku. Tapi biarlah hukum yang berjalan," katanya di akhir kesaksiannya.

Jaksa mendakwa Roslina dan Merliyati dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun bahkan lebih.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Namun, bagi Intan, luka yang tertinggal di tubuh dan hatinya barangkali tak akan pernah sembuh.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit