logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Dua Warga Thailand
Sidang Perdana Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Enam Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Jum\'at, 24-10-2025 | 12:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Batam, Kamis (23/10/2025). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang sempat mengguncang publik pada Mei 2025. Enam terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand, duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama PN Batam, Kamis (23/10/2025).

Sidang yang dimulai pukul 16.25 WIB itu dipimpin oleh Ketua PN Batam Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan, membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga menjadi bagian dari sindikat narkotika lintas negara.

Keenam terdakwa tersebut adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, warga Thailand, serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, warga Indonesia. Mereka mengenakan rompi tahanan merah, dikawal ketat petugas, dan duduk sejajar di depan majelis hakim. Dua terdakwa asing mendapat pendampingan dari penerjemah resmi.

Jaksa Arfian menyebut, para terdakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah luar biasa besar. "Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah bersekongkol menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu dengan berat jauh melebihi lima gram," ujar Arfian di hadapan majelis hakim.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Dalam berkas perkara, keenam terdakwa memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan tersebut. Ada yang berperan sebagai kurir laut, sementara lainnya mengatur jalur distribusi dari Batam ke sejumlah pelabuhan tikus di Sumatera.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menanggapi. Pengacara terdakwa asal Thailand, Teerapong Lekpradube, menyatakan akan mengajukan eksepsi.

"Kami memohon waktu untuk mempelajari dakwaan. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi," kata kuasa hukum tersebut di ruang sidang.

Majelis hakim mengabulkan permohonan itu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang perdana berlangsung di bawah pengamanan ketat. Aparat bersenjata lengkap berjaga di setiap pintu masuk gedung PN Batam, sementara kendaraan tahanan ditempatkan di area khusus.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL yang menggagalkan penyelundupan sabu di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025. Enam tersangka ditangkap di atas kapal cepat yang membawa sabu dari luar negeri.

Barang bukti mencapai dua ton sabu, menjadikannya salah satu pengungkapan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia. BNN RI kemudian memusnahkan seluruh barang bukti di Batam pada 12 Juni 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat besar Asia Tenggara yang mengendalikan arus narkoba dari Golden Triangle menuju Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit