BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan ringan terhadap terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes binti Aidi Rifai dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam murni karena alasan kemanusiaan. Jaksa menuntut Agnes dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa yang memiliki dua anak kecil, salah satunya masih berusia enam bulan.
"Kenapa JPU menuntut terdakwa Agnes dengan pidana enam bulan, karena dalam perkara ini bukan hanya Agnes, tetapi juga suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan, yang sudah dituntut dua tahun penjara," ujar Priandi di Batam, Selasa (21/10/2025).
Menurut Priandi, tidak ada niat jahat dari Agnes dalam perkara ini. Nama terdakwa, kata dia, hanya dicantumkan oleh suaminya untuk memenuhi syarat administrasi pendirian perusahaan.
"Saya tegaskan bahwa tuntutan enam bulan terhadap terdakwa Agnes murni karena kemanusiaan," tambahnya.
Dalam perkara terpisah, suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan, telah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Menanggapi putusan tersebut, Priandi mengatakan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Didalam perkara pidana, vonis yang dijatuhkan hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan, maka jaksa wajib banding, kecuali didalam salinan putusan tersebut seluruhnya pertimbangan jaksa diambil oleh majelis hakim," tegasnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Agnes dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Agnes bersama suaminya merekrut calon pekerja migran Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah untuk diberangkatkan ke Singapura pada 21 Februari 2025 melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Namun rencana itu digagalkan aparat kepolisian.
"Perusahaan yang dipimpin terdakwa terbukti menjalankan aktivitas penempatan tenaga kerja luar negeri tanpa memenuhi syarat perizinan yang diatur undang-undang," kata JPU Aditya Otavian dalam surat dakwaannya.
Pihak pembela membantah keras tudingan itu. Menurut mereka, Agnes tidak memiliki peran dalam operasional perusahaan.
"Nama Agnes hanya dipinjam sebagai direktur karena statusnya warga negara Indonesia, sedangkan seluruh kegiatan usaha dijalankan oleh suaminya," kata penasihat hukum terdakwa.
Editor: Yudha
