BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/10/2025). Terdakwa Siska binti Ali Firi didakwa menjadi penggerak utama dalam praktik ilegal tersebut setelah salah satu korban, Newanda Aidil Syahru, kembali ke Indonesia dalam kondisi memprihatinkan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, saksi Septidaria Radari Arsad alias Septi --yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah-- mengungkap peran dominan Siska dalam proses pemberangkatan calon pekerja ke Singapura tanpa izin resmi.
"Siska yang urus semua berkas dan pengiriman," ujar Septi di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Septi, Siska telah memberangkatkan sedikitnya tiga calon pekerja migran secara ilegal. Para korban dijanjikan bekerja sebagai penjaga stan makanan di pasar malam Singapura dengan bayaran 40-50 dolar Singapura per hari. Sesampainya di negara tujuan, mereka langsung diarahkan ke lokasi kerja oleh Septi.
Kasus ini terungkap setelah Septi mempromosikan pekerjaan tersebut melalui story WhatsApp, yang kemudian menarik perhatian ibu korban, Jumiroh. Setelah data calon pekerja dikumpulkan, seluruh berkas diserahkan kepada Siska untuk diteruskan kepada jaringan penyalur di Singapura.
Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, menjelaskan korban diminta mentransfer Rp 1,8 juta untuk biaya administrasi ke rekening Septi, dengan Rp 1,6 juta di antaranya diteruskan ke rekening Siska. Korban berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 23 Januari 2025 dan bekerja di pasar malam Yisun, Singapura. Namun, saat kembali ke Tanah Air, korban ditemukan dalam kondisi babak belur.
Dalam persidangan, Siska tidak membantah keterangan saksi Septi. Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin resmi penempatan PMI ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat pelatihan kerja, uji kompetensi, serta kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tambahan.
Editor: Gokli
