BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial HS (32) ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga Bengkong Permai, Kota Batam.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ZHS (61) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam pada Senin (22/9/2025) pagi. Malam sebelumnya, korban telah mengunci ganda motornya dengan rantai besi di garasi rumah. Namun saat keluar rumah usai salat subuh, motor sudah raib dan rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak dan berhasil melacak pelaku di kawasan Lubuk Baja. HS diamankan pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di Komplek Windsor. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor. "Polsek Bengkong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat aman dan terpantau," ujar Apriadi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. Warga juga diimbau segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: Gokli
