logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Sidang Lapangan Kasus Ahui, Majelis Hakim Tinjau Gudang Arang di Kawasan Mangrove Sembulang
Jumat, 12-09-2025 | 17:48 WIB | Penulis: Pascal RH
 
Terdakwa Junaidi alias Ahui Bersama Tim JPU dan Majelis Hakim saat Proses Sidang Pemeriksaan ditempat, Jumat (12/9/2025). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan perusakan lingkungan hidup dengan terdakwa Junaidi alias Ahui, Direktur PT Anugerah Makmur Persada.

Sidang digelar di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Jumat (12/9/2025).

Ketua PN Batam sekaligus Ketua Majelis Hakim, Tiwik, memimpin langsung sidang lapangan tersebut. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian.

Menurut Arfian, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kebenaran objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

"Sidang lapangan ini bertujuan melihat langsung letak, luas, dan kondisi objek perkara agar dapat dicocokkan dengan bukti yang diajukan," kata Arfian.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan PT Anugerah Makmur Persada diduga membangun sejumlah gudang arang sejak 2019 hingga Januari 2023 di kawasan hutan lindung mangrove Sembulang.

Gudang-gudang tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tanda daftar gudang, maupun dokumen lingkungan.

Selain menimbun kawasan pesisir, sebagian bangunan diketahui menjorok ke laut.

Analisis laboratorium yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan perubahan sifat fisik dan kimia tanah di sekitar lokasi, termasuk penurunan kadar pH, kandungan organik, serta hilangnya vegetasi mangrove.

Dalam keterangan ahli, kegiatan usaha tersebut mengakibatkan kerusakan permanen pada ekosistem mangrove.

Gudang yang dibangun perusahaan terdakwa digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang dari sejumlah daerah, seperti Selat Panjang, Lingga, dan Karimun, sebelum dikirim ke luar negeri. Aktivitas bongkar muat arang dilakukan oleh ratusan pekerja.

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Komisi IV DPR RI, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melakukan kunjungan lapangan pada 2023.

Saat itu, Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan perusahaan beroperasi tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit