BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 21,80 kilogram di Kota Batam. Barang bukti satwa dilindungi itu diamankan dalam operasi pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual fantastis. "Barang bukti yang diamankan seberat 21,80 kilogram. Dari hasil penyidikan, harga per kilogramnya sekitar Rp 60 juta, dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Rencananya, sisik ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia dengan potensi harga jual tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional," ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Meski belum ada tersangka yang diamankan, polisi menegaskan bahwa barang bukti tersebut tetap masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018. Aturan itu secara tegas melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk hidup maupun bagian tubuhnya.
"Saat ini, barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini," tegas Ruslaeni.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa langka dan ekosistem. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan satwa dilindungi.
"Peran masyarakat sangat penting agar lingkungan tetap lestari demi masa depan generasi mendatang," tambah Ruslaeni.
Editor: Gokli
