logo batamtoday
Sabtu, 02 Mei 2026
PKP BATAM


Kornas Soroti Pemanggilan Aparat Penegak Hukum oleh KPK dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Jumat, 22-08-2025 | 14:49 WIB | Penulis: Redaksi
 
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Medan - Pemanggilan aparat penegak hukum (APH) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara menuai sorotan.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai situasi ini sebagai ironi, sebab polisi dan jaksa yang seharusnya memberantas korupsi justru dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Terbaru, KPK memanggil anggota Polri Muhammad Syukur Nasution. Sebelumnya, sejumlah nama lain telah diperiksa, yakni AKBP Yasir Ahamadi (mantan Kapolres Tapsel), Idianto (mantan Kajati Sumut), Muhammad Iqbal (Kajari Mandailing Natal), dan Gomgoman Simbolon (Kasidatun Kejari Madina).

Sutrisno mempertanyakan relevansi pemeriksaan terhadap Syukur yang hanya berstatus anggota Polri biasa. "Keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Syukur? Kesaksiannya baru penting jika ia mendapat perintah dari atasan. KPK harus menggali siapa komandannya dan perintah apa yang ia jalankan agar Syukur tidak dijadikan tumbal," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam kasus ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan pemeriksaan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sebagaimana langkah Jaksa Agung yang melibatkan Jamwas untuk memeriksa jaksa.

Sutrisno juga mendorong Presiden untuk turun tangan memastikan tidak ada konflik kepentingan antarinstansi penegak hukum. "Presiden harus memanggil Kapolri dan Jaksa Agung agar kasus ini terang benderang. Semua orang harus bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Kornas meminta agar polisi maupun jaksa yang diperiksa KPK dinonaktifkan sementara dari jabatannya. "Penonaktifan penting agar mereka fokus menghadapi proses hukum. Ini juga menjadi bukti komitmen bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," tutup siaran pers Kornas, yang diterima Redaksi BATAMTODAY.COM, Jumat (22/8/2025).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit