BATAMTODAY.COM, Karimun - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun berinisial TM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024, Selasa (12/8/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Tanjung Batu. Dimana dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 32 saksi dan 1 orang ahli serta pengumpulan alat bukti surat dan penyitaan barang bukti.
Kacabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiskus Munte menjelaskan, modus operandi yang terungkap adalah pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa tanpa melalui prosedur yang benar. Tersangka mengambil alih akun CMS desa, yang seharusnya dipegang bersama oleh Bendahara Desa dan Operator CMS, sehingga memungkinkan pencairan dana tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
"Dana desa kemudian dialihkan ke rekening pribadi istri kepala desa berinisial UH dengan total Rp 515.212.000," ungkap Hengky.
Sehingga, menurut Hengky, akibat perbuatan tersebut, terdapat pekerjaan yang tidak selesai atau mangkrak, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Jumlah kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 500.000.000.
"Tersangka TM ditahan di Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 12 hingga 31 Agustus 2025," jelas Hengky.
Tersangka dijerat dengan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-undang yang sama.
"Penanganan kasus ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel," pungkasnya.
Editor: Yudha
