BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis mati terhadap dua perwira polisi aktif dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Vonis ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Kedua terdakwa tersebut adalah Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan bawahannya Sigit Sarwo Edi, yang merupakan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa peran keduanya sangat sentral dalam hilangnya belasan kilogram sabu hasil tangkapan kepolisian.
"Sigit adalah otak dibalik raibnya sabu tangkapan, dan Satria turut terlibat aktif dalam pengondisian kasus ini," ujar hakim dalam putusannya yang dibacakan berturut pada Senin (4/8) dan Selasa (5/8/2025).
Selain keduanya, delapan anggota polisi lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebelumnya. Mereka antara lain Fadila, Ibnu Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Wan Rahmat Kurniawan, Jaka Surya, Haryanto, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
Sementara itu, dua terdakwa dari kalangan sipil juga turut menerima vonis berat. Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Azis Martua Siregar, yang sebelumnya divonis 13 tahun, kini harus mendekam 20 tahun di penjara setelah majelis mempertimbangkan statusnya sebagai residivis dalam kasus narkoba.
Vonis-vonis ini menandai langkah lanjutan dalam pemberantasan narkotika di tubuh aparat penegak hukum sendiri, yang ironisnya justru menjadi pelaku dalam kejahatan yang mereka seharusnya berantas.
Menurut informasi dari pejabat peradilan yang menangani administrasi perkara ini, salinan putusan PT Kepri sedang dalam proses penjilidan untuk segera dikirim ke Pengadilan Negeri Batam. Setelah diterima, jaksa dan terdakwa akan diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Terserah terdakwanya mau kasasi atau tidak. Yang pasti, kami segera kirimkan minggu ini ke PN Batam, tidak boleh lama-lama," ujar sumber itu.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena melibatkan jaringan internal aparat kepolisian dengan bobot sabu yang hilang mencapai belasan kilogram. Keputusan PT Kepri menegaskan sikap tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Batam menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa utama: Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Lima terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai mereka terlibat aktif dalam penggelapan sabu sebanyak sembilan kilogram, dari total 50 kilogram barang bukti hasil operasi Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
Skandal ini mulai terbongkar setelah sebagian sabu yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan di wilayah Tembilahan, Riau. Jejak transaksi pun terendus di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam. Fakta-fakta tersebut membuka tabir keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba yang semula hanya dicurigai di kalangan sipil.
Kasus ini menjadi salah satu skandal narkoba terbesar yang melibatkan institusi kepolisian di wilayah Kepri. Di tengah upaya Polri membangun kembali kepercayaan publik, perkara ini menjadi tamparan keras dan mungkin peringatan terakhir.
Editor: Yudha
