logo batamtoday
Sabtu, 02 Mei 2026
PKP BATAM


Cabuli Teman Sekolah, Seorang Siswa di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 01-07-2025 | 17:49 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa AW, siswa salah satu sekolah favorit di Kota Batam, Selasa (1/7/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Feri Irawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya digelar secara tertutup untuk umum.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat AW dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena telah melakukan pencabulan terhadap CK, yang tidak lain adalah teman sekolahnya yang masih di bawah umur.

Adit menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa AW terjadi pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 15.15 Wib di toilet khusus laki-laki Sekolah Globe National Plus Simpang Base Camp, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Aksi pencabulan itu terjadi di toilet sekolah," kata JPU Aditya usai persidangan.

Modus yang digunakan terdakwa AW, kata Adit, adalah dengan cara mengajak korban anak, CK dengan mengatakan "Ayoklah ikut nanti aku kasih cokelat dengan uang" kemudian anak pelaku menarik tangan korban menuju ke toilet lalu menutup pintu toilet.

Pada saat di dalam toilet, terang Adit, terdakwa menurunkan celananya hingga paha dan menyuruh anak korban CH menghisap kemaluan terdakwa secara berulang selama kurang lebih 5 menit.

Adit membeberkan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa AW kepada saksi korban CH bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali di tempat yang sama (Toilet Sekolah).

Usai menjalankan aksi bejatnya, terdakwa AW mengancam korban agar tidak menceritakan atau memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

"Terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun. Apabila nggak nurut, maka video perbuatan cabul yang dilakukan keduanya akan disebar," ujar Adit.

Akan tetapi, lanjut Adit, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa AW berhasil terungkap tatkala saksi Safrinaldi Sahputra selaku guru di sekolah tersebut memergoki terdakwa dan korban CH tengah berada dalam toilet yang sama.

"Pada saat tengah asyik melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba pintu toilet digedor oleh saksi yang tidak lain adalah gurunya. Terdakwa pun berdalih kalau sedang sakit perut. Namun tak berselang lama, terdakwa dan korban pun keluar bersama-sama dari dalam toilet. Akhirnya, anak korban CH langsung dibawa keruangan TU sementara terdakwa WA dibawa ke ruang guru," timpalnya.

Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, korban atas nama CH diketahui lahir di Batam pada tahun 2009 yang mana saat kejadian masih berusia 14 tahun.

Atas perbuatannya, terdakwa AW dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Adit.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit